SEKAPUR SIRIH
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi lampung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi lampung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi lampung Nomor 20 Tahun 2008, serta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, bahwa Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi lampung mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan umum bidang hukum dan hak asasi manusia, membantu Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia, melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian serta fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah Provinsi di bidang hukum dan hak asasi manusia, meliputi aspek perundang-undangan, dokumentasi, dan penyuluhan hukum, fasilitasi produk hukum Daerah Kabupaten/Kota serta bantuan hukum dan hak asasi manusia.